Media Mandalika – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahrup, menghadapi ancaman tidak dilantik. Hal ini terjadi karena politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) selama tahun 2021-2022.
Mahrup adalah caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Lombok Tengah dengan perolehan 4.385 suara. Selain itu, ia juga merupakan anggota DPRD Lombok Tengah yang sedang menjabat.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota akan mengajukan usulan penundaan pelantikan bagi caleg terpilih yang menjadi tersangka, disertai dokumen pendukung, kepada gubernur melalui bupati/wali kota hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Hendri menjelaskan bahwa KPU Lombok Tengah telah melakukan koordinasi dengan Kejati NTB terkait penetapan tersangka caleg terpilih dalam kasus dugaan korupsi. Koordinasi ini dilakukan mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024. “Kami juga akan bersurat ke gubernur melalui bupati,”
Namun, Hendri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut, hanya menekankan bahwa komunikasi dengan pihak terkait telah berlangsung sejak penetapan tersangka diumumkan.
Berbeda dengan KPU, Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid, menyatakan bahwa Mahrup akan tetap dilantik bersama caleg terpilih lainnya untuk periode 2024-2029. Menurut Tauhid, Mahrup hanya dapat diberhentikan jika sudah berstatus sebagai terdakwa.
“Mahrup tetap akan dilantik, kecuali jika nanti sudah menjadi terdakwa, baru bisa diberhentikan sementara. Jadi, pelantikan tetap akan berlangsung,” Sabtu (17/8/2024).
Tauhid menjelaskan bahwa aturan mengenai pelantikan caleg yang berstatus tersangka telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Ini sudah diatur,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, Mahrup ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Muhamad Sidik, anggota DPRD Lombok Tengah dari PKS periode 2019-2024. Kasus korupsi KUR BSI yang melibatkan enam tersangka ini diduga merugikan negara sebesar Rp 21,3 miliar.