Kam. Feb 20th, 2025
Penyidikan Kasus Pernikahan Anak di Lombok Barat: Langkah Tegas Polda NTBKasubdit Bidang Remaja, Anak, dan Wanita AKBP Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati saat ditemui di Mapolda NTB. Foto: Zulhaq Armansyah

Media Mandalika – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sedang menyelidiki kasus pernikahan anak yang terjadi di Lombok Barat. “Kasus pernikahan anak ini telah masuk tahap penyidikan. Pasal yang digunakan adalah pemaksaan perkawinan sesuai UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kasubdit Reskrimum Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (25/10/2024).

Pujawati menyatakan bahwa kasus ini naik ke penyidikan karena ada unsur paksaan. “Jika KUA atau penghulu hanya untuk pernikahan resmi. Ini kasus pernikahan anak-anak,” kata Pujawati. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini berasal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Diketahui bahwa kedua orang tua dari anak-anak di bawah umur tersebut sebelumnya telah membuat pernyataan untuk tidak menikahkan anak-anak mereka. “Namun, faktanya mereka tetap menikahkan anak-anaknya secara diam-diam. Akibatnya, UPTD PPA melaporkan kasus ini ke Polda, dan kini sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Joko. Semua pihak yang terlibat dalam pernikahan ini, terutama orang tua, telah dilaporkan oleh UPTD.

Dalam acara pernikahan tersebut, pihak pemerintah desa dan penghulu tidak dilibatkan. “Orang tua dari pihak perempuan bertindak sebagai wali, sementara orang tua laki-laki mengizinkan pernikahan tersebut,” ujarnya. Meski demikian, menurut Joko, pernikahan antara kedua anak di bawah umur ini tetap dianggap sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk sanksi pidana, setidaknya untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *