Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sedang menangani kasus seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga menghamili muridnya.
“Kami sudah menerima laporan ini dan tentu akan kami tindak lanjuti. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, Kepala Bidang Humas Polda NTB, di Mataram, pada hari Jumat.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban adalah seorang siswi kelas 6 SD. Meskipun ada dugaan bahwa pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban, Rio menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena usia korban masih di bawah 13 tahun. “Ini yang sedang kami selidiki, apa motif dan modus operandi pelaku,” jelasnya.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kepolisian sedang mengumpulkan bukti untuk mengungkap fakta yang menyebabkan korban hamil. “Kami masih mengungkap fakta kejadian ini, jadi belum ada langkah hukum berupa penahanan,” kata Pujawati.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melanjutkan laporan kasus ini ke Polda NTB.
“Laporan ini disampaikan pada 26 Juli 2024,” ungkap Joko, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan dari korban. Pelaku yang merupakan seorang guru diduga telah melakukan hubungan intim dengan korban sejak akhir tahun 2023. Pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan mengancam bahwa jika korban menolak berpacaran dengannya, nilai mata pelajaran korban akan menurun.
Selain itu, terdapat informasi bahwa masalah ini akan diselesaikan secara damai. Namun, Joko menegaskan bahwa perdamaian tidak akan menghapus pidana. “Proses hukum di kepolisian tetap akan berjalan meskipun nantinya ada rencana untuk menikahkan mereka,” tegasnya.