Media Mandalika – Dua remaja berinisial MRM (18), warga Rembiga, dan HF (19), warga Gunungsari, Lombok Barat, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, serta di perumahan Pakel, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan ini. Berdasarkan penyelidikan lapangan dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Halmahera, Rembiga, Selaparang. Tindak lanjut dari informasi ini mengarah pada penangkapan MRM dan HF di rumah MRM.
Saat penggeledahan, dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat, polisi menemukan beberapa kantong plastik klip berisi batang, biji, dan daun kering yang diduga ganja di kamar MRM. Di lantai dua rumah tersebut, ditemukan pula empat batang tanaman yang diduga pohon ganja dan beberapa barang lain.
Dari hasil interogasi, HF mengaku berasal dari Gunungsari. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah HF, namun tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP pertama meliputi empat batang pohon ganja, tas berisi plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, timbangan elektrik berwarna putih, dua HP Android, uang tunai, serta ganja dengan berat bruto 139,69 gram.
Saat ini, kedua terduga remaja beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.