Media Mandalika – Sebanyak 15 tenaga kerja asing (TKA) asal China diduga terlibat dalam pengoperasian tambang emas ilegal di Bukit Malaikat, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Informasi ini disampaikan oleh Heri Sudiono, Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Mataram.
Menurut Heri, berdasarkan data imigrasi, terdapat 15 warga negara China yang terdaftar sebagai pengelola tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Seluruh WN China ini memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor di Kecamatan Sekotong.
“Ya, orang asing ini secara legal memegang Kitas sebagai investor. Kami memiliki data lengkap terkait mereka. Namun, mengenai hal-hal lain, saya tidak berkomentar,” ujar Heri saat ditemui di kantornya pada Kamis siang (15/8/2024).
Heri menjelaskan bahwa para WNA China ini terdaftar sebagai investor yang direkrut oleh sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Berdasarkan data dari Imigrasi, mereka tinggal di salah satu lokasi di Kecamatan Sekotong.
“Mereka terdaftar sebagai investor dalam wilayah hukum Imigrasi Mataram, dan Sekotong termasuk dalam wilayah tersebut,” tambahnya.
Heri juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi Mataram belum melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang emas tersebut setelah terjadinya insiden pembakaran camp tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh TKA China pada Sabtu malam (10/8/2024). “Kami belum turun ke lapangan dan masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi terlebih dahulu,” tegasnya.
Heri melanjutkan bahwa berdasarkan data Imigrasi, para WN China ini memiliki izin tinggal yang berlaku selama satu tahun dan mereka masuk ke wilayah Sekotong pada awal 2024.
“Kitas ini bisa diperpanjang. Mengenai izin pekerjaan mereka, itu adalah urusan dinas terkait yang bisa memberikan penjelasan. Setelah penyelidikan kasus pembakaran selesai, barulah kami akan menangani aspek ini,” tambahnya.
Sebelumnya, warga membakar camp tambang emas yang diduga ilegal dan dikelola oleh TKA di kawasan tambang emas rakyat di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan adanya insiden pembakaran camp yang terletak di tambang emas rakyat di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.
Syarif belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran oleh sekelompok warga di kawasan tambang emas tersebut karena masih dalam penyelidikan Tim Reskrim Polres Lombok Barat.
“Diduga sementara, pembakaran terjadi karena adanya kegiatan ‘illegal mining’. Data lengkapnya ada di Reskrim Lombok Barat, dan Polres yang menangani proses penyelidikan, kami hanya mendukung,” ujar Syarif.