Media Mandalika – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyerahkan barang bukti berupa uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate untuk periode 2020-2022. Pengembalian ini berasal dari Kepala Desa dan mantan Bendahara Desa Bunkate, dengan total sebesar Rp. 175.206.982.
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, pada hari Kamis (19/9/2024). Uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate dengan disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, dan Camat Jonggat.

Nurintan menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas dugaan penyelewengan keuangan Desa Bunkate dalam Anggaran Tahun 2020 hingga 2022, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dengan nomor laporan: 700/03/INS/RHS/2024/HKN.
Proses penyelidikan ini mengacu pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 terkait penanganan perkara keuangan desa, serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Nurintan menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan mempertimbangkan kelanjutan proses hukum, dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa serta kelancaran pembangunan desa dan wilayah Kabupaten Lombok Tengah.