Rab. Feb 19th, 2025
Mahfud MD Serahkan Perdebatan Batas Usia Capres dan Cawapres ke Hakim MKMahfud MD Serahkan Perdebatan Batas Usia Capres dan Cawapres ke Hakim MK

MEDIA MANDALIKA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengambil langkah untuk menyerahkan perdebatan seputar batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan ini merupakan respons terhadap pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terutama berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres.

Mahfud menyatakan, “Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.”

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi di Mata Kaum Perempuan

Setelah melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Al Falah, Kabupaten Jember, Mahfud menegaskan bahwa MK adalah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan hanya untuk membatalkan aturan jika aturan tersebut melanggar konstitusi, bukan untuk menciptakan atau mengubah aturan.

Ia menjelaskan, “Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi.”

Menurut Mahfud, jika sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubahnya, karena hal tersebut merupakan kewenangan legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meskipun begitu, Mahfud tetap menghormati hakim MK yang bekerja dalam memproses gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Dukungan Nyai dan Ning di Jatim pada Ganjar Pranowo

By Putri AZ

Calon Ibu

One thought on “Mahfud MD Serahkan Perdebatan Batas Usia Capres dan Cawapres ke Hakim MK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *