Kam. Jul 31st, 2025
Masih Terdaftarnya Warga Meninggal di Pilkada Lombok Barat: Penyebab dan SolusiMasih Terdaftarnya Warga Meninggal di Pilkada Lombok Barat: Penyebab dan Solusi

Media Mandalika – Menjelang Pilkada serentak di Lombok Barat (Lobar), permasalahan pemilih gaib atau warga yang sudah meninggal namun masih tercatat di daftar pemilih menjadi perhatian serius. Banyak pemilih yang sudah meninggal belum dihapus dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Bawaslu menekankan pentingnya mengeluarkan data pemilih yang meninggal untuk mencegah penyalahgunaan.

Di Desa Kediri Selatan, ditemukan warga yang telah meninggal masih tercantum dalam DPSHP. Namun, berkat koordinasi dengan pihak desa, surat keterangan kematian dikeluarkan sehingga data tersebut dapat segera dikoreksi. Kepala Desa Kediri Selatan, Edi Erwinsyah, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin membuat surat kematian bagi warga yang terdata sebagai pemilih. Terdapat sekitar 10 warga yang dibuatkan surat kematian.

Langkah ini dilakukan untuk membersihkan daftar pemilih dari data yang tidak valid, baik untuk kepentingan Pilkada maupun program desa lainnya, termasuk Kios Adminduk yang telah diterapkan di desa.

Camat Kediri, H. Iswarta Mahmulidin, menegaskan bahwa Panwascam dan PPK telah didorong untuk bekerja lebih maksimal. Setiap desa di Kecamatan Kediri rutin memberikan laporan data penduduk, termasuk laporan kematian, kelahiran, serta data pindah dan datang. Data tersebut kemudian dilengkapi dengan NIK untuk dihapus permanen dari sistem oleh Dukcapil.

Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, menyatakan bahwa persoalan warga meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih menjadi perhatian utama. Dalam temuan di wilayah Kediri, beberapa PPS belum menghapus atau menandai warga yang sudah meninggal sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meskipun proses administrasinya cukup sederhana. Masalah ini juga ditemukan di kecamatan lain dan menjadi bahan evaluasi serius bagi KPU untuk segera memperbaikinya.

Selain itu, Rizal menyoroti perbedaan data di tingkat desa yang belum sepenuhnya sinkron. Perbedaan ini sedang didalami sebelum diplenokan di tingkat kecamatan. Panwascam juga diminta untuk berkoordinasi dengan PPK guna menjelaskan alasan adanya selisih data tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *