Media Mandalika – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah sedang memeriksa sejumlah warga yang menerima bantuan sosial (bansos) di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi telah mengidentifikasi adanya kerugian negara dalam kasus ini. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara terungkap berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat.
“Berdasarkan audit BPKP, ditemukan potensi kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Lukluk pada Jumat (9/8/2024).
Dia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan. “Kami masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket),” katanya.
Saat ini, untuk memperkuat bukti adanya potensi kerugian negara, penyidik tengah memeriksa belasan warga penerima bantuan.
“Belasan penerima telah dimintai keterangan. Jumlah pastinya nanti akan kami sebutkan setelah pemeriksaan selesai. Setelah itu, kami akan memeriksa pihak yang menyalurkan bantuan,” jelasnya.
Setelah pengumpulan keterangan tambahan selesai, Lukluk menyatakan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda NTB. “Sesuai aturan, gelar perkara tipikor dilakukan di Polda NTB,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 37 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelewengan penyaluran beras bansos di Desa Barabali dan Pandan Indah. Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengonfirmasi jumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk dua kepala desa dari Barabali, Kecamatan Batukliang, dan Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya.
“Iya, di antara saksi yang diperiksa ada kepala desa,” ujar Iwan kepada detikBali, Jumat.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, karena kasus ini melibatkan bantuan pemerintah. “Yang jelas, kasus ini mengarah ke korupsi,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 89 karung beras bansos dan 391 karung kosong di Desa Pandan Indah. Awalnya, bantuan ini direncanakan untuk 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP), namun jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang, sehingga muncul dugaan penyelewengan lebih dari 500 karung bansos.
Sementara itu, di Desa Barabali, penyidik menyita 303 karung beras bansos dan 96 karung kosong serta kuitansi pembayaran beras senilai Rp 35,4 juta. Dugaan penyelewengan ini terkait dengan kebutuhan pribadi, termasuk untuk tunjangan hari raya (THR).