Media Mandalika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah menargetkan aset milik terpidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk wilayah tersebut pada tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk menyita aset milik dua terpidana, yakni Asri dan M. Zaini, setelah sebelumnya melakukan eksekusi terhadap tanah milik Saprudin, salah satu dari tiga terpidana kasus ini.
Aset yang menjadi target penyitaan mencakup properti bergerak dan tidak bergerak. Menurut Bayu, penyitaan ini adalah bagian dari penegakan putusan pengadilan yang mewajibkan para terpidana membayar ganti rugi atas kerugian negara. “Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Bayu kepada NTBSatu, Kamis, 12 September 2024.
Ia berharap, upaya penyitaan aset tersebut dapat memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, M. Zaini, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Alsintan tahun 2018.
Hakim memutuskan bahwa Zaini terlibat dalam tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,81 miliar.