Media Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri.
“Kedua tersangka berinisial AR (54), seorang pria, dan BN (49), seorang wanita,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, Rabu.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur TPPO sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebelumnya, pada Senin (18/11), keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus tersebut, sehingga keduanya ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah.
“Saat ini pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah pada 5 November 2024.
Korban melaporkan bahwa para tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7.000.000, yang mencakup biaya pembuatan paspor dan tiket penerbangan. Namun, setelah diberangkatkan dan ditempatkan di penampungan untuk menjalani tes kesehatan, korban dinyatakan tidak lolos dan akhirnya dipulangkan.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Lombok Tengah,” tambahnya.