Media Mandalika – Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah mengidentifikasi warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di area tambang emas rakyat di wilayah Sekotong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Abisatya Darma Wiryatmaja, pada hari Selasa di Lombok Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki keberadaan 15 WNA China yang diduga terlibat.
“Identitas mereka sudah kami peroleh, tetapi kami masih memverifikasi apakah data tersebut akurat dan cocok dengan orang yang dimaksud. Saat ini, kami belum menemukan para WNA tersebut dan terus mendalami keberadaan mereka,” kata Abisatya.
Sebagai bagian dari pencarian berdasarkan identitas yang dimiliki, Polres Lombok Barat kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi.
“Kami terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memverifikasi identitas yang kami dapatkan,” tambahnya.
Abisatya menjelaskan bahwa kasus tambang liar di wilayah Sekotong ini merupakan hasil pengembangan dari insiden pembakaran kamp tambang yang diduga dikelola oleh WNA asal China.
Ia memastikan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini telah masuk ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
“Status kasus tambang liar di Sekotong ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur tindak pidana dalam kasus illegal mining ini sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah menyita dua unit truk, satu ekskavator, bahan kimia berupa karbon dan sianida, serta 10 unit besi berbentuk silinder berukuran besar.
“Saat ini, barang bukti tersebut masih diamankan di Polres Lombok Barat,” kata Abisatya.