Media Mandalika – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram, yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Mataram.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin pagi (28/10), Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menyatakan bahwa kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial SW (22) sebagai kurir. SW ditangkap oleh petugas kepolisian saat membawa sabu-sabu seberat setengah kilogram.
“Tersangka SW diduga menerima instruksi dari seorang narapidana berinisial MB di Lapas Mataram untuk mendistribusikan narkoba di Lombok Barat,” ujar AKBP Sarjana.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SW, yang sering melakukan perjalanan ke Bali. Setelah dilakukan penyelidikan, SW akhirnya ditangkap pada 5 Oktober di Pelabuhan ASDP Lembar, Lombok Barat, tepat setelah turun dari kapal.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 01.15 WITA, dan ditemukan dua paket sabu seberat 496,7 gram yang disembunyikan di dalam bungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan ‘Go Green’ dari Alfamart,” ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan bahwa dalam operasi ini, selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel dan uang tunai Rp 2,6 juta yang diduga terkait transaksi narkoba.
Menurut keterangan SW, ia memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J di Bali dan dijanjikan bayaran Rp 10 juta sebagai kurir. Walaupun SW mengklaim baru pertama kali menjadi kurir, data kepolisian menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu atas arahan MB, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Mataram.
“MB adalah otak di balik jaringan narkoba yang melibatkan SW,” tegas Diana.
SW kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencantumkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.
Polres Lombok Barat akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan demi memberantas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas provinsi.