Kam. Feb 20th, 2025
Tersandung Kasus Pencurian iPhone, Mahasiswi Asal Lombok Timur DiinterogasiSeorang mahasiswi berinisial HMS (22) asal Kabupaten Lombok Timur ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus pencurian ponsel iPhone milik rekannya.

Media Mandalika – Seorang mahasiswi asal Kabupaten Lombok Timur berinisial HMS (22) ditangkap oleh Satreskrim Polres Mataram terkait dugaan pencurian ponsel milik teman sekamarnya.

Selain HMS, seorang pria berinisial A (25) dari Cakranegara, Kota Mataram, juga ikut diamankan atas dugaan terlibat dalam kejahatan dengan menerima atau membeli ponsel iPhone 11 hasil curian dari HMS.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satriya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan dari korban.

Menurut Satriya, pencurian tersebut terjadi pada akhir Agustus sekitar pukul 17:30 WITA di kamar kos korban, yang juga seorang mahasiswi.

“Saat kejadian, korban meninggalkan iPhone-nya di samping tempat tidur dalam keadaan mengisi daya dan kemudian tertidur,” ujar Kanit Jatanras.

Dijelaskan lebih lanjut, korban yang baru pulang kuliah tertidur di samping iPhone 11 miliknya yang sedang dicas. Setengah jam kemudian, sekitar pukul 18:00 WITA, korban terbangun dan mendapati ponselnya telah hilang.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya berusaha mencari ponsel namun tidak berhasil menemukannya.

Dalam keterangannya, HMS mengakui telah mengambil ponsel milik korban dan kemudian menjualnya ke sebuah counter HP. Ponsel tersebut diterima oleh A dengan harga Rp 4.500.000.

Menurut HMS, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini, tersangka pencurian dan tersangka penerima barang curian, beserta barang bukti berupa iPhone 11 milik korban, telah diamankan di Mapolresta Mataram,” ungkap Satriya.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan/atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *