MEDIA MANDALIKA – TikTok memberikan tanggapan resminya soal penghapusan TikTok Shop di Indonesia.
TikTok, platform media sosial terkemuka, telah memberikan tanggapan terhadap aturan terbaru mengenai social commerce yang baru saja diumumkan, dan mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
Dalam pesan elektronik yang dikirim oleh juru bicara TikTok Indonesia di Jakarta pada Senin malam, mereka menyatakan,
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.”
Baca Juga: Fitur Shopee Live: Pilihan Utama Pelaku Usaha Lokal
Peraturan terbaru yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi jual beli.
Dengan perubahan tersebut, platform hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi.
TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah menerima keluhan dari para penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru tersebut diumumkan hari ini.
Mereka menegaskan bahwa social commerce sejatinya diciptakan untuk mengatasi masalah nyata yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.
Baca Juga: Vivo Kembangkan Ponsel Lipat Baru: Vivo S Flip dan Vivo V Flip
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa platform social commerce dapat dibandingkan dengan televisi, yang dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Revisi Permendag Nomor 50 juga mencakup larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.
[…] Baca Juga: TikTok Shop Dihapus? Ini Tanggapan Resmi dari TikTok […]
[…] Baca Juga: TikTok Shop Dihapus? Ini Tanggapan Resmi dari TikTok […]