Kam. Sep 24th, 2026

JAKARTA, MediaMandalika.com – Informasi mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat, terutama oleh peserta seleksi PPPK dan calon aparatur sipil negara (ASN).

Hingga saat ini, besaran gaji pokok PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut kisaran gaji pokok PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

GolonganGaji Pokok
IRp1.938.500 – Rp2.900.900
IIRp2.116.900 – Rp3.071.200
IIIRp2.206.500 – Rp3.201.200
IVRp2.299.800 – Rp3.336.600
VRp2.511.500 – Rp4.189.900
VIRp2.742.800 – Rp4.367.100
VIIRp2.858.800 – Rp4.551.800
VIIIRp2.979.700 – Rp4.744.400
IXRp3.203.600 – Rp5.261.500
XRp3.339.100 – Rp5.484.000
XIRp3.480.300 – Rp5.716.000
XIIRp3.627.500 – Rp5.957.800
XIIIRp3.781.000 – Rp6.209.800
XIVRp3.940.900 – Rp6.472.500
XVRp4.107.600 – Rp6.746.200
XVIRp4.281.400 – Rp7.031.600
XVIIRp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran gaji di atas merupakan rentang berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

Apakah PPPK Mendapat Tunjangan?

Selain gaji pokok, PPPK dapat menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan dan jenis jabatan yang diemban. Tunjangan tersebut dapat meliputi:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan fungsional atau jabatan lainnya sesuai ketentuan.
  • Tunjangan kinerja (apabila diberlakukan oleh instansi sesuai regulasi yang berlaku).

Besaran tunjangan dapat berbeda antarinstansi pemerintah karena mengikuti ketentuan masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Gaji PPPK Lulusan S1 Berapa?

Banyak calon peserta bertanya mengenai gaji PPPK lulusan S1. Secara umum, lulusan S1 yang diangkat sebagai PPPK pada jabatan tertentu biasanya ditempatkan pada Golongan IX, namun penetapan golongan tetap bergantung pada formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan yang berlaku pada proses pengangkatan. Pada Golongan IX, kisaran gaji pokok dimulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, bergantung pada masa kerja golongan.

Apakah Gaji PPPK Naik pada 2026?

Sampai artikel ini diterbitkan, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok PPPK. Oleh karena itu, nominal gaji masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sampai terdapat ketentuan baru dari pemerintah. Masyarakat disarankan mengikuti informasi resmi dari pemerintah apabila terdapat perubahan kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *