Transformasi digital telah menggeser paradigma hubungan antara negara, masyarakat, dan teknologi. Kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bukan lagi sekadar inovasi teknis, melainkan telah menjadi faktor yang memengaruhi pengambilan keputusan di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pelayanan publik. Namun demikian, perkembangan AI di Indonesia berlangsung lebih cepat daripada kemampuan hukum dalam membangun mekanisme pengaturannya. Kondisi ini melahirkan kesenjangan normatif (normative gap) yang berpotensi mengancam perlindungan hak konstitusional warga negara.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jaminan tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara wajib menghadirkan instrumen hukum yang mampu mengantisipasi setiap perkembangan sosial, termasuk perkembangan teknologi digital. Ketika AI mulai menentukan akses terhadap informasi, memengaruhi keputusan ekonomi, bahkan menghasilkan konten yang sulit dibedakan dari karya manusia, maka negara tidak dapat lagi mengandalkan regulasi sektoral yang bersifat parsial.
Selama ini pengaturan mengenai AI masih tersebar dalam berbagai instrumen, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, maupun sejumlah kebijakan administratif. Fragmentasi tersebut mengakibatkan tidak adanya standar hukum mengenai transparansi algoritma, akuntabilitas pengembang, pembagian tanggung jawab hukum, maupun mekanisme perlindungan korban akibat kesalahan sistem berbasis AI. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan norma sama sekali, melainkan absennya kerangka hukum yang bersifat komprehensif.
Perspektif hukum modern tidak lagi menempatkan hukum sebagai instrumen yang bersifat reaktif, melainkan sebagai social engineering sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound. Hukum seharusnya mampu mengarahkan perkembangan teknologi agar tetap sejalan dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam konteks AI, pendekatan tersebut berarti pembentuk undang-undang harus bergerak sebelum konflik sosial berkembang menjadi krisis hukum.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tata kelola AI memerlukan pendekatan berbasis risiko (risk-based regulation). Uni Eropa melalui Artificial Intelligence Act mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko sehingga pengawasan negara menjadi proporsional terhadap potensi dampak yang ditimbulkan. Pendekatan demikian layak dipertimbangkan dalam pembentukan hukum nasional karena mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan ruang inovasi teknologi.
Dalam konteks Indonesia, pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan setidaknya harus memuat lima substansi pokok. Pertama, klasifikasi risiko penggunaan AI sebagai dasar pengawasan negara. Kedua, kewajiban transparansi algoritma bagi sistem AI yang digunakan dalam pelayanan publik. Ketiga, mekanisme audit independen terhadap sistem AI yang berpotensi menimbulkan diskriminasi maupun kerugian masyarakat. Keempat, pengaturan tanggung jawab hukum pengembang, penyedia layanan, dan pengguna AI secara proporsional. Kelima, pembentukan lembaga pengawas nasional yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi, pengawasan, serta penegakan kepatuhan terhadap penggunaan AI.
Gagasan tersebut bukan sekadar pembentukan regulasi baru, melainkan pembaruan paradigma hukum nasional. Selama ini pembentukan peraturan perundang-undangan cenderung bersifat responsif terhadap peristiwa yang telah terjadi. Padahal, karakter perkembangan teknologi menuntut hukum yang bersifat antisipatif (anticipatory regulation). Regulasi harus dibangun berdasarkan proyeksi risiko masa depan, bukan hanya sebagai respons terhadap pelanggaran yang telah menimbulkan korban.
Dalam perspektif metodologi penelitian hukum, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan futuristik (future-oriented legal research). Penelitian hukum tidak lagi cukup berhenti pada interpretasi norma positif, tetapi harus mampu menghasilkan konstruksi hukum baru yang relevan terhadap perubahan masyarakat digital. Dengan demikian, penelitian hukum berfungsi sebagai fondasi akademik bagi pembentukan kebijakan hukum nasional.
Pada akhirnya, tantangan terbesar hukum Indonesia bukan terletak pada pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, melainkan pada kemampuan sistem hukum untuk mengantisipasi perubahan tersebut. Negara hukum yang modern tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki, tetapi dari kemampuan regulasi tersebut menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara tanpa menghambat inovasi. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan merupakan kebutuhan konstitusional yang tidak lagi dapat dipandang sebagai pilihan kebijakan, melainkan sebagai keniscayaan dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada masa depan.
